Tata Cara memperpanjang STNK di Indonesia | Bandar Lampung

Subscribe robby yuli endra channel | 0 comments
Tata Cara memperpanjang STNK di Indonesia | Bandar Lampung -  Hari ini Jatah motor saya untuk diperpanjang atau yang lebih tepatnya pengesahan. mungkin bagi teman-teman yang masih awam bingung kok ada pengesahan dan ada perpanjangan. bedanya yang saya tahu, kalau Pengesahan itu adalah pembayaran STNK/BKB yang setahun sekali, tetapi kalau yang Perpanjangan adalah
Pembayaran STNK yang telah 5 tahun dengan menganti Plat yang baru..hihi bener ga sih, kayaknnya bener deh..dan pada kali ini artikel singkat saya akan memberi bagaimana cara membayar pajak STNK kendaraan bermotor.

Tata Cara memperpanjang STNK di Indonesia | Bandar Lampung

Sebenarnya untuk pembayaran STNK dapat dilakukan 2 Cara : 
  1. Datang Langsung Ke kantor Samsat
  2. Datang ke Tempat pembayaran STNK yang telah ditunjuk, pembayaran secara online dengan syarat sudah ada BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Dan Tata Cara Memperpanjang STNK adalah :

  1. Datang ke Kantor Samsat / Tempat On Line
  2. Mengambil Nomor antrian apabila rame
  3. Menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  4. Menyerahkan KTP Asli
  5. Menyerahkan STNK
  6. dan Tentunya membawa uang untuk membayar Pajak
  7. dan kemudian Petugas Akan mencetak STNK yang Baru
Demikianlah artikel singkat saya semoga bermanfaat

Labels: 

Author: Subscribe robby yuli endra channel

Date: Monday, December 10, 2012

0 comments  | Leave a comment

0 comments to "Tata Cara memperpanjang STNK di Indonesia | Bandar Lampung"

Post a Comment

Silahkan isikan komentar sesuai dengan isi artikel, Jangan memasukan link karena akan dihapus oleh spamfilter karena dianggap Spam. Penulis menerima Saran dan Kritik yang membangun bukan sara ras dan yang lainnya
Kalau ada kritik dan saran bisa kirim ke Email : capt.obbies@gmail.com Terima Kasih sudah berkunjung di blog ini..Salam Istimewa dari www.robbyyuliendra.com